"Jadi tak ada di sini ulama dikriminalisasi," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020).
"Malah ulama-ulama aktif di berbagai lini politik, koalisi maupun oposisi, tapi tak ada yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya."
"Tapi kalau tindak pidana ya ada dua atau tiga orang yang dipidana, dan orang itu diulamakan," imbuhnya.
Mahfud kemudian mencontohkan banyak orang-orang yang non ulama juga mendapat hukuman.
"Yang tidak ulama justru banyak yang dihukum, misal, Joko Tjandra, Benny Tjokro, jenderal-jenderal polisi, Pinangki, Anita, dan sangat banyak lagi lainnya," kata Mahfud.
Baca juga: Penampakan Terbaru Rizieq Shihab setelah 12 Hari Dipenjara, Rambut Dicukur Plontos, Lihat Fotonya
Kalau Perlu Semua Daerah Laporkan Saya
Sementara itu, menanggapi penetapan status tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku tak masalah.
Bahkan, Rizieq menyindir agar daerah-daerah lain bila perlu juga melaporkan dirinya ke polisi.
"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silahkan saja."
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau," ujar Aziz Yanuar dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (24/12/2020).
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Tak hanya itu, Rizieq juga berkata dirinya tak masalah harus menghadapi banyak kasus hukum.
"Beliau tidak masalah, lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya seperti itu," lanjut Aziz.
Rizieq akan berkomitmen untuk menjalani proses hukum.
Namun ia juga meminta agar kematian enam Laskar FPI pada peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu juga diusut tuntas.
"Dan akan dihadapi secara hukum juga, akan tetapi pesan dari beliau, beliau mau dan rela memenuhi semua proses ini," ujar Aziz.