TRIBUNWOW.COM - Sekretaris bantuan hukum ormas Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) soal tidak adanya kriminalisasi terhadap ulama.
Aziz merasa hukum hanya diberlakukan terhadap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana dari banyaknya kerumunan-kerumunan lain, hanya kerumunan Habib Rizieq yang berujung pidana.
Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Dikutip dari Tribunnews.com, sejauh ini ada dua kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq, yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Aziz mengungkit banyak kasus kerumunan lainnya yang tidak diusut.
"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
"Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain."
Ia lalu membandingkan kerumunan itu dengan nasib Habib Rizieq yang diproses karena kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS (Habib Rizieq Shihab) di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi," jelas Aziz.
"HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.
Ia menyebut, hal tersebut membuktikan bahwa ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.
"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," jelas Aziz.
Tak Ada Ulama Dikriminalisasi
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD sempat menjelaskan mengapa tidak ada ulama yang dikriminalisasi.
Ia menjelaskan, tidak ada ulama yang dihukum karena persoalan politik.