TRIBUNWOW.COM - Sekretaris bantuan hukum ormas Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) soal tidak adanya kriminalisasi terhadap ulama.
Aziz merasa hukum hanya diberlakukan terhadap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana dari banyaknya kerumunan-kerumunan lain, hanya kerumunan Habib Rizieq yang berujung pidana.
Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Dikutip dari Tribunnews.com, sejauh ini ada dua kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq, yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Aziz mengungkit banyak kasus kerumunan lainnya yang tidak diusut.
"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
"Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain."
Ia lalu membandingkan kerumunan itu dengan nasib Habib Rizieq yang diproses karena kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS (Habib Rizieq Shihab) di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi," jelas Aziz.
"HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.
Ia menyebut, hal tersebut membuktikan bahwa ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.
"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," jelas Aziz.
Tak Ada Ulama Dikriminalisasi
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD sempat menjelaskan mengapa tidak ada ulama yang dikriminalisasi.
Ia menjelaskan, tidak ada ulama yang dihukum karena persoalan politik.
"Jadi tak ada di sini ulama dikriminalisasi," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020).
"Malah ulama-ulama aktif di berbagai lini politik, koalisi maupun oposisi, tapi tak ada yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya."
"Tapi kalau tindak pidana ya ada dua atau tiga orang yang dipidana, dan orang itu diulamakan," imbuhnya.
Mahfud kemudian mencontohkan banyak orang-orang yang non ulama juga mendapat hukuman.
"Yang tidak ulama justru banyak yang dihukum, misal, Joko Tjandra, Benny Tjokro, jenderal-jenderal polisi, Pinangki, Anita, dan sangat banyak lagi lainnya," kata Mahfud.
Baca juga: Penampakan Terbaru Rizieq Shihab setelah 12 Hari Dipenjara, Rambut Dicukur Plontos, Lihat Fotonya
Kalau Perlu Semua Daerah Laporkan Saya
Sementara itu, menanggapi penetapan status tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku tak masalah.
Bahkan, Rizieq menyindir agar daerah-daerah lain bila perlu juga melaporkan dirinya ke polisi.
"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silahkan saja."
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau," ujar Aziz Yanuar dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (24/12/2020).
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Tak hanya itu, Rizieq juga berkata dirinya tak masalah harus menghadapi banyak kasus hukum.
"Beliau tidak masalah, lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya seperti itu," lanjut Aziz.
Rizieq akan berkomitmen untuk menjalani proses hukum.
Namun ia juga meminta agar kematian enam Laskar FPI pada peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu juga diusut tuntas.
"Dan akan dihadapi secara hukum juga, akan tetapi pesan dari beliau, beliau mau dan rela memenuhi semua proses ini," ujar Aziz.
Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung, Mahfud MD: Tidak Ada Ulama yang Dihukum karena Pilihan Politiknya, dan Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama