"Maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu."
Baca juga: Kapolresta Bogor Tak Setuju Habib Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS: Tidak Pas Menurut Saya
Tidak hanya kepada pasien, Mahfud MD juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba atau ikut menghalangi tugas dari pemerintah.
"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintahan, maka siapapaun bisa diancam juga dengan ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 dan 216," tegasnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kepada Habib Rizieq untuk kooperatif demi kebaikan dirinya sendiri, maupun warga lainnya yang sudah menjalin kontak dengannya.
"Kalau merasa dirinya sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," pinta Mahfud MD.
"Khusus untuk rumah sakit UMMI dan Mer-C itu juga akan dimintai keterangan," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Elfan)