Terkini Daerah

Polisi Amankan 59 Pelajar dan Pengangguran yang akan Ikut Demo, Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."

"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," ucap Argo.

Baca juga: Setelah Rusuh di Jalan Daan Mogot Tangerang, Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kini Bergerak Bebas

Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini, guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19;

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19;

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19;

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah;

Halaman
1234