Terkini Daerah

Polisi Amankan 59 Pelajar dan Pengangguran yang akan Ikut Demo, Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Ade juga menyesalkan, karena dari 59 orang yang diamankan, 90 persen di antaranya tidak menggunakan masker.

Baca juga: Video Situasi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Berujung Ricuh: Kita Geruduk Istana

Untuk itu, Ade mengimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak.

Terlebih saat ini adalah masa pandemi, sehingga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.

Saat ini, kata Ade, 59 orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.

Ada sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.

"Masih pemeriksaan. HP sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," beber Kapolres.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."

Baca juga: Kondisi Terkini Simpang Harmoni setelah Ricuh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.

Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
1234