7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya;
8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup;
9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki);
10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain;
11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis;
12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri.
(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakai Seragam SMA, Bocah SMP Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila