Virus Corona

Jerinx Tuai Dukungan soal Postingan yang Viral, Pakar Hukum Beri Pesan: IDI Lebih Bijaksana Lah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan istri Jerinx SID, Nora Alexandra dalam akun Instagram @ncdpapl, Rabu (13/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas kasus musisi Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Kamis (13/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas Jerinx SID yang dilaporkan IDI, dalam Kompas Petang, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Postingan Jerinx Berujung Hukum, Dewan Pakar Sebut IDI Bali Berlebihan: Pidana Itu Bagian Akhir

Setelah kasus itu muncul, dukungan warganet mengalir untuk Jerinx melalui media sosial.

Menanggapi hal itu, Jamin khawatir gerakan yang dikumpulkan massa ini justru menjadi perlawanan terhadap IDI.

"Saya khawatir sekali ini menjadi simbol perlawanan nantinya terhadap keadaan yang memang seperti ini," komentar Jamin Ginting.

Ia menyinggung banyak pihak yang mendukung dibebaskannya drummer tersebut.

Menurut Jamin, hal itu berkaitan dengan Jerinx yang dikenal sebagai tokoh publik.

Meskipun begitu, Jamin membenarkan seorang tokoh masyarakat pun dapat terjerat hukum.

"Apalagi Saudara Jerinx ini public figure yang entertain, tentu masyarakat banyak yang cukup simpati terhadapnya," papar Jamin.

"Kita bukan karena dia entertain, lalu kebal hukum. Bukan seperti itu," tambahnya.

Ia menyinggung ada cara lain yang seharusnya dapat dilakukan sebelum memidanakan Jerinx.

Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020. (Capture Instagram @jrxsid)

Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI

Jika upaya perdamaian tidak dapat dilakukan, maka musisi 43 tahun itu baru dapat dipidana.

"Saya kira dalam pidana ini ada ultimum remidium. Artinya adalah tindakan akhir apabila cara-cara perdamaian tidak bisa diselesaikan dengan baik," terang Jamin.

"Maka itu adalah yang disebut sebagai jalan akhir," lanjutnya.

Halaman
123