Berdasarkan fakta itu, Jamin memberi pesan kepada IDI tentang menyikapi kasus Jerinx.
"Saya kira IDI lebih bijaksana, lah, untuk menanggapi hal ini, untuk bisa menyelesaikan ini dengan cara yang lebih bijaksana," ungkapnya.
Diketahui Jerinx mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang mengkritisi langkah IDI dalam menangani Covid-19 pada 13 Juni 2020 lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.
"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"
"Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat."
Lihat videonya mulai menit 7:00
Pengacara Sebut Ada Kejanggalan pada Pasal yang Menjerat Jerinx
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung dugaan kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).
"Agak menarik kasus ini karena yang dikenakan itu ada empat pasal," komentar Wayan Gendo menanggapi kasus tersebut.
Ia menyinggung pasal pertama yang digunakan untuk memberatkan kliennya berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," singgung Gendo.