Virus Corona

Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.

• Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.

Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.\

Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Pembebasan para narapidana tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurir ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidan yang menderita sakit kronis.

Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

Halaman
1234