TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjawab soal isu pembebasan narapidana tindak koruptor akibat Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu (4/4/2020), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak akan akan membebaskan koruptor akibat Virus Corona yang melanda.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan tetap berpegang pada peraturan pemerintah yang dibuat.
• Sinar Matahari Paling Baik untuk Berjemur demi Terhindar dari Virus Corona
"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012."
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.
Selain, koruptor pemerintah juga tak akan memberikan keringanan pada pelaku tindak terorisme dan bandar narkoba.
"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana selain tiga kasus di atas.
"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ucap Mahfud MD.
• Viral Keluarga Pasien Meninggal PDP Virus Corona Ngamuk, Sempat Nekat akan Bawa Jenazah Pulang
Terkait adanya isu narapidana koruptor akan diberi keringanan, Mahfud MD menilai mungkin terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat untuk memberikan remisi pada meraka.
Lalu, aspirasi itu sempat disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2015.
Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia tahun 2015
"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015."