Virus Corona

Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly memberikan pernyataan terkait pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Selasa (28/1/2020). Sekitar 30 ribu narapidana termasuk napi korupsi dan narkotika dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas. Yasonna bebaskan dengan syarat.

TRIBUNWOW.COM - Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka

Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.

Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.

Sedangkan untuk napi narkotika yang mempunyai masa pidana antara 5-10 tahun mendapatkan asimilasi.

Namun tetap dengan syarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Sejauh ini menurut Yasonna ada sekitar 15 ribu napi yang sudah dibebaskan dengan syarat.

Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai

Dirinya menjelaskan ada 300 napi berusia 60 tahun ke atas yang sudah pulang.

Termasuk juga sudah memulangkan sekitar 1457 narapidana khusus yang sedang dalam kondisi sakit kronis.

"Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

Halaman
123