Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020).

Denny menyayangkan revisi Undang-Undang KPK yang tercatat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 justru semakin melemahkan KPK.

"Urat nadi KPK itu apa, sih? Independensi," katanya.

Ia mempertanyakan posisi KPK yang tidak ada di cabang kekuasaan mana pun, termasuk kekuasaan eksekutif.

Setelah dilakukan revisi UU KPK, lembaga tersebut kemudian menjadi lembaga eksekutif yang bertanggung jawab kepada presiden.

"Jadi kalau kita bicara independensi, undang-undang ini jelas mem-preteli itu. Memposisikan dia ke dalam eksekutif, di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden," kata Denny.

"Dia bukan lagi independent agency. Dia executive agency. Beda sekali. Padahal dengan demikian dia mudah diintervensi," jelasnya.

Ia menyebutkan banyak pihak yang ingin menginervensi independensi KPK, baik dari luar maupun dalam lembaga itu sendiri.

Bahkan Denny mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan bentuk intervensi yang dapat menghambat kerja KPK.

"Bagi saya tidak penting apakah ada surat penggeledahan atau tidak ada surat penggeledahan," katanya.

"Yang terjadi sekarang KPK tidak bisa melaksanakan tugasnya," lanjut Denny.

Lihat videonya dari awal:

 

Tersangka Kasus Suap Harun Masiku Diduga Ada di Singapura, KPK Sebut Sudah Antisipasi

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)