Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020).

Pelemahan KPK

Membahas pelemahan KPK, Denny menyarankan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menguatkan posisi KPK.

"Satu, masukkan dia menjadi organ konstitusi. Ini pendekatan hukum tata negara, bidang yang saya pelajari," jelas Denny.

Menurut Denny, mayoritas lembaga antikorupsi di negara-negara Asia Tenggara lain dasar hukumnya ada di konstitusi.

Selama ini, dasar hukum KPK ada di undang-undang sehingga dapat diubah dengan mudah melalui revisi undang-undang.

"Kenapa penting untuk menaikkan pada level konstitusi? Supaya tidak kemudian seperti ini. Begitu ingin dilemahkan, ubah undang-undangnya dengan mudah," katanya.

"Ketimbang memeperdebatkan perlu tidaknya GBHN (Garis Besar Haluan Negara), kalau kita betul-betul ingin menyelamatkan Indonesia dari praktik korupsi, masukkan KPK ke konstitusi," tegas Denny.

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran

Denny menyebutkan perlu adanya perlindungan imunitas KPK.

Hal ini membuat para komisioner KPK rentan mendapat serangan secara pribadi.

"Teman-teman KPK ini enggak ada imunitasnya, sehingga mudah dikriminalisasi, mudah dilempar bom molotov," kata Denny.

"Kita masih berutang mata dengan Novel Baswedan. Dan komisioner sudah menghadapi beberapa cicak dan buaya tanpa kemudian ada proteksi. Mana imunitasnya?" lanjutnya.

Denny juga menyayangkan DPR tidak memandang KPK perlu memiliki imunitas, padahal DPR sendiri memiliki imunitas pada saat melaksanakan tugas.

Ia juga menyarankan agar dibangun cabang KPK di beberapa daerah serta anggaran KPK diperbanyak.

"Yang terakhir, perbanyak anggarannya," kata Denny.

Komentari Kasus Suap Politisi PDIP, Haris Azhar Singgung Kinerja Pimpinan Baru KPK: Ada Kegagapan

Independensi KPK

Halaman
123