TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mati.
Hal tersebut disampaikannya dalam salah satu segmen di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema "Masihkah KPK Bertaji?" pada Selasa (14/1/2020).
"Menurut saya, KPK bukan tidak bertaji, tapi mengutip judul Superman is Dead, KPK sudah mati," kata Denny Indrayana mengawali pernyataannya.
• Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin
"Kalau pun sekarang kita lihat KPK secara institusi, secara kelembagaan masih ada, tapi roh dan spiritnya sebenarnya sudah tidak ada," lanjut Denny.
Denny berusaha menghaluskan istilah yang digunakannya dengan menyebut "mati suri".
Ia menyayangkan hal semacam ini yang bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Denny menyebutkan lembaga antikorupsi serupa sudah belasan kali ada sebelum akhirnya tidak beroperasi lagi.
"KPK ini termasuk yang relatif lama bertahan, lebih kurang 17 tahun sejak 2002," jelasnya.
"Yang lain bertahan ada yang hitungan 1-2 tahun, bahkan kurang dari 1-2 tahun," kata Denny.
Menurut Denny, ada beberapa faktor yang membuat KPK dapat bertahan sejauh ini.
"Kenapa KPK bisa bertahan sedemikian lama? Salah satunya karena semangat reformasi, keterbukaan, kontrol teman-teman civil society (masyarakat madani), termasuk media," terang Denny.
• Soal Kasus Suap Caleg PDIP, ICW Pertanyakan Sikap Ketua KPK Firli Bahuri: Ke Mana Beberapa Hari Ini?
Denny kemudian mengapresiasi investigasi yang dilakukan salah satu media terhadap kasus yang baru-baru ini dihadapi KPK.
Ia menyebutkan kehadiran media berperan penting dalam membantu menghadirkan KPK di tengah masyarakat.
"Di satu sisi, dari sisi penegakan hukum itu memang problematik," kata Denny.
"Tapi di tengah sistem penegakan hukum kita yang tumpul kepada untouchable, maka cara-cara media yang melakukan investigasi dan berhasil mendapatkan informasi yang sulit itu, yang selama ini justru menghadirkan KPK yang bertahan 17 tahun dibandingkan lembaga antikorupsi sebelumnya yang mati dalam hitungan 1-2 tahun saja," lanjutnya.