Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhi Ahmad Dhani hukuman penjara 1,5 tahun.
Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dan permusuhan melalui akun Twitter.
8. Ditahan di LP Cipinang
Setelah vonis selesai dibacakan majelis hakim, Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan menuju LP Cipinang.
Saat itu, Ahmad Dhani ditemani sang pengacara. Ali Lubis, serta putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani.
• Tak Ingin Ada Aksi Frontal, Ahmad Dhani Berpesan ke Pendukung Jangan Singgung soal Jokowi dan DKI 2
9. Bebas
Setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani akhirnya akan menghirup udara bebas.
Ia dijadwalkan akan keluar dari LP Cipinang pada Senin (20/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bahkan, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (29/12/2109), ratusan orang termasuk kerabat, rekan politik hingga peggemar akan menyabut kebabasan sang musisi.
10. Konvoi
Juru bicara sekaligus kerabat Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menjelaskan bahwa musisi pentolan Dewa tersebut bakal bebas tanggal 30 Desember 2019 mendatang.
Hal itu usai menjalani setahun masa kurungan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Tadi sudah lihat berkasnya dari kejaksaan. Sudah confirm, Mas Dhani bebas tanggal 30 Desember," ucap Lieus di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12).
Ia menambahkan ratusan relawan dan fans Dhani bakal melakukan konvoi untuk menjemputnya dari rutan.
"Kami bakal konvoi, karena banyak antusiasme masyarakat yang mau mengantar, jam 10 pagi nanti mulai konvoi dari sini (rutan) sampai ke rumahnya," ujarnya.
(TribunWow.com)