Kabar Tokoh

Tak Ingin Ada Aksi Frontal, Ahmad Dhani Berpesan ke Pendukung Jangan Singgung soal Jokowi dan DKI 2

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

TRIBUNWOW.COM - 30 Desember 2019 akan menjadi momentum berharga untuk musisi Ahmad Dhani (47).

Ahmad Dhani akan bebas dari penjara setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.

Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menegaskan bahwa akan ada iring-iringan yang mengantarkan pentolan grup band Dewa 19 sampai ke rumahnya, di Jalan Pinang Mas, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Koordinator: Lieus Sungkharisma

"Ada sekitar ratusan orang lah yang akan menjemput dan mengantarkan pulang Ahmad Dhani," kata Lieus Sungkharisma yang ditemui usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Lieus Sungkharisma menambahkan, Dhani rupanya berpesan kepadanya dan orang-orang yang menjemputnya nanti, untuk tidak Frontal berbicara di muka umum.

Apa lagi berbicara yang menyudutkan pemerintah.

 

Lieus Sungkharisma yang ditemui usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Segera Bebas, Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Siapkan Panitia: Udah Diatur

Sebab, menurut Ahmad Dhani seperti disampaikan pada Lieus Sungkharisma, suami dari Mulan Jameela itu ingin bebas dengan damai.

“Mas Dhani cuma pesen besok yang jemput satu, jangan singgung-singgung Joko Widodo alias Jokowi. Jangan, itu udah masa lalu,” ucapnya.

Selain itu, Lieus Sungkharisma menyampaikan bahwa untuk para penjemput Ahmad Dhani, tak membicarakan soal politik pemerintahan DKI Jakarta.

“Kedua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Itu pesannya," ujar Lieus Sungkharisma.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Putranya Inginkan sang Bunda Bersanding Semeja dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty: Heh, El Rumi!

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Halaman
12