Ahmad Dhani Bebas

Isi Postingan Ahmad Dhani yang Buatnya Dipenjara 1,5 Tahun, Tuai Polemik karena Cuitannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada Senin (30/12/2019) setelah jalani penjara 1,5 tahun.

Diketahui, Ahmad Dhani dianggap bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Akibatnya, suami Mulan Jameela itu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ahmad Dhani Nyatakan Tak Mau Ditanya soal Jokowi seusai Bebas, Lieus Sungkharisma Ungkap Alasannya

Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?

Berikut TribunWow.com rangkum kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani:

1. Dianggap Menghasut Pendukung Ahok

Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

2. Dilaporkan ke Polisi

Terkait cuitannya itu, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Jack Lapian.

Jack Lapian merupakan pendiri BTP Network.

Pada 9 Maret 2017 lalu, Ahmad Dhani dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ahok.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Koordinator: Lieus Sungkharisma

3. Dipanggil Pihak Kepolisian

Menanggapi laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani akhirnya dipanggil pihak kepolisian pada 23 November 2017.

Ia menjalani sejumlah pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

4. Sidang Perdana

Setelah resmi menjadi tersangka, Ahmad Dhani menjalani sidang pertama atas kasus ujaran kebencian pada 16 April 2018 lalu.

Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

5. Dituntut 2 Tahun

Pada sidang yang digelar 26 November 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun untuk Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Kuasa Hukum Sebut akan Disambut Ribuan Orang, Termasuk dari Gerindra

6. Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)

Tak terima dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya lantas menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi dibuatnya untuk meringankan masa tahanan.

Namun, semua pledoi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya justru ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

7. Vonis 1,5 Tahun

Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhi Ahmad Dhani hukuman penjara 1,5 tahun.

Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dan permusuhan melalui akun Twitter.

8. Ditahan di LP Cipinang

Setelah vonis selesai dibacakan majelis hakim, Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan menuju LP Cipinang.

Saat itu, Ahmad Dhani ditemani sang pengacara. Ali Lubis, serta putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani.

Tak Ingin Ada Aksi Frontal, Ahmad Dhani Berpesan ke Pendukung Jangan Singgung soal Jokowi dan DKI 2

9. Bebas

Setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani akhirnya akan menghirup udara bebas.

Ia dijadwalkan akan keluar dari LP Cipinang pada Senin (20/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bahkan, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (29/12/2109), ratusan orang termasuk kerabat, rekan politik hingga peggemar akan menyabut kebabasan sang musisi.

10. Konvoi

Juru bicara sekaligus kerabat Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menjelaskan bahwa musisi pentolan Dewa tersebut bakal bebas tanggal 30 Desember 2019 mendatang.

Hal itu usai menjalani setahun masa kurungan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

"Tadi sudah lihat berkasnya dari kejaksaan. Sudah confirm, Mas Dhani bebas tanggal 30 Desember," ucap Lieus di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12).

Ia menambahkan ratusan relawan dan fans Dhani bakal melakukan konvoi untuk menjemputnya dari rutan.

"Kami bakal konvoi, karena banyak antusiasme masyarakat yang mau mengantar, jam 10 pagi nanti mulai konvoi dari sini (rutan) sampai ke rumahnya," ujarnya.

(TribunWow.com)