Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

TRIBUNWOW.COM - Terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani memiliki beberapa rencana setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, 30 Desember 2019, satu di antaranya ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal itu ia sampaikan kepada kerabat dekatnya, Lieus Sungkharisma.

Menurut Lieus, rencana terdekat Dhani akan menemui keluarga besarnya terlebih dahulu yang sudah menantinya.

 

Tak Ingin Ada Aksi Frontal, Ahmad Dhani Berpesan ke Pendukung Jangan Singgung soal Jokowi dan DKI 2

"Saya lihat tanggal 30 Desember 2019 itu Ahmad Dhani di rumah, kangen (sama keluarga). Rindu, kan, satu harian lah di rumah," ucap

Lieus saat ditemui usai menjenguk Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Nantinya, keluarga dan kerabat akan menggelar syukuran di rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Tumpengan. Makanan semua dari relawan yang bikin di rumah Ahmad Dhani," kata Lieus.

Setelah itu, lanjut Lieus, suami Mulan Jameela tersebut bakal sowan ke kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, keesokan harinya.

Jika tak ada aral melintang, Dhani juga bakal merayakan malam tahun baru di Hambalang.

"Mas Dhani akan ke Hambalang jumpa Pak Prabowo. Mas Dhani dan keluarga," ucap Lieus.

Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Koordinator: Lieus Sungkharisma

Adapun, Ahmad Dhani adalah salah satu orang yang mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.

Dalam kasus vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Halaman
12