TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada Senin (30/12/2019) setelah jalani penjara 1,5 tahun.
Diketahui, Ahmad Dhani dianggap bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Akibatnya, suami Mulan Jameela itu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
• Ahmad Dhani Nyatakan Tak Mau Ditanya soal Jokowi seusai Bebas, Lieus Sungkharisma Ungkap Alasannya
• Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?
Berikut TribunWow.com rangkum kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani:
1. Dianggap Menghasut Pendukung Ahok
Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
2. Dilaporkan ke Polisi
Terkait cuitannya itu, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Jack Lapian.
Jack Lapian merupakan pendiri BTP Network.
Pada 9 Maret 2017 lalu, Ahmad Dhani dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ahok.