Ahmad Dhani Bebas

Isi Postingan Ahmad Dhani yang Buatnya Dipenjara 1,5 Tahun, Tuai Polemik karena Cuitannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada Senin (30/12/2019) setelah jalani penjara 1,5 tahun.

Diketahui, Ahmad Dhani dianggap bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Akibatnya, suami Mulan Jameela itu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ahmad Dhani Nyatakan Tak Mau Ditanya soal Jokowi seusai Bebas, Lieus Sungkharisma Ungkap Alasannya

Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?

Berikut TribunWow.com rangkum kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani:

1. Dianggap Menghasut Pendukung Ahok

Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

2. Dilaporkan ke Polisi

Terkait cuitannya itu, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Jack Lapian.

Jack Lapian merupakan pendiri BTP Network.

Pada 9 Maret 2017 lalu, Ahmad Dhani dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap Ahok.

Halaman
123