Ahmad Dhani dianggap telah melanggat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Koordinator: Lieus Sungkharisma
3. Dipanggil Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani akhirnya dipanggil pihak kepolisian pada 23 November 2017.
Ia menjalani sejumlah pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
4. Sidang Perdana
Setelah resmi menjadi tersangka, Ahmad Dhani menjalani sidang pertama atas kasus ujaran kebencian pada 16 April 2018 lalu.
Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
5. Dituntut 2 Tahun
Pada sidang yang digelar 26 November 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun untuk Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Kuasa Hukum Sebut akan Disambut Ribuan Orang, Termasuk dari Gerindra
6. Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
Tak terima dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya lantas menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi dibuatnya untuk meringankan masa tahanan.
Namun, semua pledoi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya justru ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
7. Vonis 1,5 Tahun