Dewan Pengawas KPK

Nurul Ghufron Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM, Saut Situmorang: Kalau Sudah di Dalam Gini Ternyata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Situmorang (Kiri) dan Nurul Ghufron (Kanan) dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Keduanya membahas soal Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dilansir TribunWow.com, keduanya memperdebatkan soal keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019), mulanya Saut Situmorang menyinggung alasan penolakan terhadap Dewas KPK.

Blak-blakan Ragukan Pimpinan KPK, Muhammad Isnur Sebut Maling Dibiarin, Lihat Reaksi Dini Purwono

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Ia menyebut, penolakan terhadap Dewas tersebut bukan berarti KPK enggan diawasi.

"Kita duduk baik-baik, persoalannya bukan KPK tidak boleh di-check and balance, how the way you check dan balance, itu yang penting," ujar Saut Situmorang.

"I think we lost a lot of resources."

Lantas, ia pun memberikan contoh terkait penerapan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

"Dengan undang-undang yang ada, kemudian siapapun yang merasa stake holder-nya KPK datang, duduk," kata Saut Situmorang.

"'Pak Saut bener enggak sih kamu itu lebih banyak nangkep-nangkepin daripada pencegahan? Kerjamu cuma OTT?' "

"'Bahkan di periode kamu itu 600 orang loh dari 1000 yang ditangani KPK. Kamu itu kerjanya nangkepin orang ya?'," sambung dia.

Saut kemudian mengatakan penyelidikan memang dilakukan karena ada barang bukti yang cukup dan telah diperkuat di pengadilan.

"Ya enggak lah, namanya penyelidikan itu peristiwa pidananya sudah terjadi," kata dia.

"Dua buktinya cukup makanya dibilang menang di pengadilan. Bandel terus makanya kena OTT, so what?," sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Nurul Ghufron pun angkat bicara.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM)  setiap warga negara.

Halaman
1234