Dewan Pengawas KPK

Nurul Ghufron Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM, Saut Situmorang: Kalau Sudah di Dalam Gini Ternyata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Situmorang (Kiri) dan Nurul Ghufron (Kanan) dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Keduanya membahas soal Dewan Pengawas KPK.

Simak video berikut ini menit 38.05:

Tegas Tolak UU KPK Hasil Revisi

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Saut Situmorang blak-blakan mengungkap penilaiannya terhadap lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dilansir TribunWow.com, Saut Situmorang menyebut Dewas hanya akan mempersulit kerja KPK. 

Mulanya, Saut Situmorang menyebut UU KPK yang lama dengan hasil revisi.

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Disebutnya, UU KPK yang mengarahkan pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif dan efisien.

"Pertama, saya bekerja 4 tahun di undang-undang yang lama ya," ujar Saut Situmorang.

"Di undang-undang yang lama itu jelas mengatakan, bahwa di depan sekali itu disebutkan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien."

Menurut Saut Situmorang, UU KPK hasil revisi justru seolah-olah tak menginginkan pemberantasan korupsi secara efisien.

"Jadi kalau kita lihat yang sekarang itu menjadi tidak efektif dan efisien," kata Saut Situmorang.

"Tentu situasinya semua pasukan yang bekerja selama ini mulai dari 2002, dengan efektif dan efisien terus kemudian muncul undang-undang baru yang tidak efisien tentunya."

Ia pun secara lantang menyebut UU KPK hasil revisi tak efisien untuk memberantas korupsi.

"Ya jelas lah enggak efisien," ucap Saut Situmorang.

Lantas, ia menyinggung soal izin penyadapan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK.

Saut Situmorang menilai, hal itu justru akan memperlambat kinerja KPK.

Halaman
1234