"Kita itu menegakkan hukum karena bernegara di negara hukum," ujar Nurul Ghufron.
"Menegakkan hukum itu sesungguhnya tidak lain tidak bukan adalah dalam rangka menghormati HAM-nya warga negara."
• Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan
Ia melanjutkan, penyelenggara negara justru memiliki banyak potensi menyalahgunakan jabatan yang dimiliki.
"Kami penyelanggara negara itu malah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Lantas, Nurul Ghufron pun menyinggung sejumlah pasal yang membahas soal penegakan HAM.
"Maka kita lihat kembali ke Pasal 28 J Undang-Undang Dasar itu jelas bahwa memungkinkan dalam kepentingan hukum, proses hukum itu dilanggar HAM-nya sesorang," ucap dia.
Ia melanjutkan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK merupakan satu di antara bentuk pelanggaran HAM.
"Tetapi baik prosedural yang ditetapkan dengan undang-undang itu yang melandasi putusan MK Nomo 5 2010 maupun (Pasal) 6 2003, bahwa penyadapan itu memungkinkan sebagai bagian dari pelanggaran HAM seseorang tetapi harus diatur dalam undang-undang," ucap Nurul Ghufron.
Untuk itu lah, menurutnya UU KPK hasil revisi perlu diperbarui.
"Maka kemudian undang-undang ini mengatur untuk itu," kata Nurul Ghufron.
"Kita bernegara bukan hanya demi efektifitas dan efisensi yang tidak kemudian tidak ada koridor hukumnya."
Namun, pernyataan Nurul Ghufron itu justru dipotong oleh Saut Situmorang.
Saut Situmorang menduga pernyataan Nurul Ghufron akan berbalik jika sudah menjalani tugas di KPK.
"Saya yakin kalau Mas Ghufron sudah di dalam (KPK) 'Ini gini ya ternyata, undang-undangnya balikin dong'," ucap Saut Situmorang berseloroh.
"Yakin gue, karena menentukan orang untuk kemudian kita marking itu enggak gampang."