TRIBUNWOW.COM - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang melahirkan Dewan Pengawas (Dewas) menuai kritik, karena dianggap memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi setelah adanya revisi UU KPK tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Artidjo enggan mempermasalahkan soal perdebatan melemahkan atau memperkuat.
• YLBHI Pertanyakan Peran Dewas jika KPK akan Banyak Pencegahan daripada Penindakan: Maling Dibiarin?
"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat," kata Artidjo dalam acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019) .
Ia memfokuskan kepada fungsi dari UU KPK tersebut.
Menurut Artidjo UU KPK hadir sebagai solusi untuk membenahi beberapa pasal yang dirasa masih memiliki kekurangan.
"Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya yang standar umum yang dipahami oleh orang," ujar Artidjo.
Artidjo kemudian mencontohkan soal peraturan lama yang saat ini sudah dibenahi, satu di antaranya adalah terkait pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Secara undang-undang juga, tentu tentang tidak ada SP3, tentang penyadapan, ini sudah dinormalkan menurut saya," katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut menjelaskan banyak orang yang menjadi korban karena adanya pasal-pasal yang memiliki kelemahan di KPK.
"Ternyata banyak orang yang jadi menderita karena hal itu," tutur Artidjo.
Artidjo kemudian mencontohkan sebuah kasus korban dari pasal yang belum sempurna tersebut.
Ia mencontohkan status tersangka korupsi seseorang yang terus menempel pada orang tersebut tanpa ada proses hukum yang jelas, dan kemudian mati dengan menyandang status tersangka korupsi.
"Misalnya seorang pejabat tertentu itu dijadikan tersangka sampai meninggal dunia," terang Artidjo.
"Supaya ada batasan, supaya kekuasaan tidak terbatas itu diluruskan oleh undang-undang," tambahnya.
Artidjo mengibaratkan pemberian status tersangka tersebut seperti situasi dimana orang itu disandera selama seumur hidup.