Dewan Pengawas KPK

Bahas UU KPK, Artidjo Alkostar Ungkit Cacat Pasal Terdahulu: Banyak Orang Menderita karena Hal Itu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menanggapi soal dampak keberadaan Dewas terhadap kekuatan lembaga antirasuah tersebut

"Itu terserah KPK, yang menyadap kan KPK," kata Artidjo.

Artidjo mengatakan ketika ingin melakukan penyadapan tetap ada prosedur yang harus dipenuhi.

Syarat yang dijelaskan oleh Artidjo ketika ingin melakukan penyadapan di antaranya adalah terkait barang bukti yang ditemukan KPK.

"Kalau benar dan tidak benarnya kita uji dengan standar minimal, penemuan yang menurut hukum, barang bukti ditemukan menurut prosedur hukum, itu harus dipenuhi," papar Artidjo.

Artidjo juga menegaskan pemberian izin tidak akan memakan waktu lama.

"Ndak, dengan sistem yang baru ini semuanya akan dengan bekerja cepat," ujarnya.

Tolok Ukur Pemberian Izin

Artidjo lanjut menjelaskan soal apa syarat yang harus dipenuhi agar Dewas KPK mau memberi izin penyadapan.

Menurutnya hal terpenting adalah cara memperoleh barang bukti harus dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Itu tentu standar hukum, barang bukti minimal yang sah menurut hukum, jadi barang bukti itu yang harus diperoleh secara sah," papar Artidjo.

"Jadi dengan demikian standarnya itu sudah ada dalam hukum acara pidana," imbuhnya.

• Bahas soal Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi Tanpa Proses yang Jelas

(TribunWow.com/Anung Malik)