Seusai membahas soal kompetensi Anggota Dewas KPK dan permasalahan di lembaga antirasuah tersebut, Artidjo beralih membahas soal fungsi pemberian izin penyadapan.
Artidjo menjawab keraguan masyarakat soal perizinan penyadapan yang diragukan akan memakan waktu lama.
Ia mengatakan dirinya bersama Anggota Dewas KPK yang lain akan membentuk sistem yang dapat memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pemberian izin.
"Saya kira dengan sistem yang ada akan membentuk sistem yang sangat cepat, sangat tepat dan saya kira itu sudah menjadi acuan standar minimal yang harus dipenuhi," papar Artidjo.
"Akan secepatnya sistem yang akan kita bangun," tambahnya.
Artidjo juga mengatakan kelima Anggota Dewas akan bekerja secara bersama.
"Iya kolektif kolegial," katanya.
Ia juga membantah terkait tudingan soal fungsi pemberian izin penyadapan milik Dewas KPK yang dikaitkan dengan tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Fungsi pemberian izin penyadapan yang dimiliki oleh Dewas menurut Artidjo justru ada untuk menghilangkan keresahan di masyarakat.
Keresahan yang menurutnya timbul dari rasa was-was adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KPK.
Artidjo menegaskan kehadiran Dewas adalah untuk mengatasi terjadinya penyalahgunaan kekuasan yang terjadi di KPK.
"Tidak, justru kita ini untuk menegakkan justice/keadilan supaya kekuasaan itu tidak disalahgunakan, jadi keresahan masyarakat selama ini kan ada penyalahgunaan kewenangan, makannya hukumnya diubah," katanya.
• Tantang Jokowi Keluarkan Perpres, Feri Amsari: Ada Potensi Dewas akan Membuat KPK Tewas
Target Penyadapan
Kemudian Artidjo menjawab soal target penyadapan.
Sebagai Anggota Dewas, Artidjo menyerahkan kepada KPK siapa yang ingin disadapnya, bahkan ketika orang yang ingin disadap merupakan anggota lembaga antirasuah itu sendiri.