Hukuman Kebiri Pedofil

Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Andrologi dr Nugroho Setiawan yang menjadi bintang tamu menjelaskan apa itu kebiri, efek hingga jenisnya di acara ILC pada Selasa (28/8/2019).

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berpikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

• Pengakuan Kakak Pelaku Perkosa 9 Anak: Tolak Hukuman Kebiri, Sebut Adiknya Alami Gangguan Jiwa

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.

Tetapi pihak hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kemudian ternyata oleh majelis hakim diputus 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan. Ditambah pidana, tambahan berupa kebiri kimia," ucap Rudy.

• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Rudy mengaku langsung melakukan pemeriksaan dari hasil persidangan, dan diketahuilah alasan hukuman kebiri diberikan.

"Setelah saya lihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini cara mencari korbannya, rentan waktu 2015 sampai 2018, dia keliling kampung naik motor," ujar Rudy.

Pelaku diketahui melakukan pemerkosaan pada anak dibawah umur dengan mencari korban di sekitar kampungnya.

"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadap tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.

Lihat video pada menit ke-1:00:

Muh Aris terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian (SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto)

Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.

Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)

WOW TODAY: