Hukuman Kebiri Pedofil

Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pencabulan pada anak-anak di Mojokerto Muh Aris (20) mendapat vonis penjara dan juga hukum kebiri setelah menjalani dua persidangan di dua tempat berbeda.

Kasi Pidum Kajari Mojokerto, Arie Satria Hadi P menjelaskan pelaku mendapat dua persidangan di tempat berbeda dengan kasus yang sama, yaitu pencabulan pada anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Kasi Pidum Kajari Mojokerto: Korban Rata-rata Berumur 5 Tahun' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

Pada acara tersebut Arie menjelaskan, bahwa keputusan hukuman penjara dan kebiri pada terpidana Aris sudah inkrah.

Aris divonis dengan penjara selama 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.

"Untuk pidana penjara 12 tahun, denda 100 juta, subsider 6 bulan dan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia terhadap terdakwa," ucap Arie.

Kasi Pidum Kajari Mojokerto, Arie Satria Hadi P jelas kan kasus Aris yang mendapat hukum penjara dan kebiri. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Bahkan putusan tersebut sudah mendapat penguatan dari Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, setelah Aris dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum.

"Dalam putusan tersebut posisi sudah inkrah dan tertanggal 23 Agustus 2019, kami sudah melakukan eksekusi terhadap pidana badannya," jelas Arie.

Pada acara tersebut, Arie juga menjelaskan bahwa terpidana sudah melakukan perbuatan pencabulan, dalam rentan waktu dua tahun.

"Fakta tersebut muncul itu periode antara 2016 sampai dengan 2018," ucap Arie.

Pemandu acara Karni Ilyas pun meminta Arie untuk menjelaskan modus yang dilakukan terpidana, hingga bisa melakukan tindak pencabulan.

Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?

"Melihat pada kasus yang fakta di berkas perkara terhadap satu korban tersebut. Dia tidak ada bujuk rayu, dia langsung melakukan dengan kekerasan, langsung kekerasan," jelas Arie.

Arie juga menjelaskan bahwa terpidana melakukan tindak pencabulan langsung di lokasi, saat bertemu dengan korban.

Bahkan rata-rata anak yang menjadi korban masih di bawah umur, pada usia bawah lima tahun (balita).

Halaman
12