Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Terpidana melakukan dua persidangan di tempat yang berbeda dengan kasus yang sama. Dengan 10 korban pencabulan, pelaku divonis hukum kebiri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

Selain itu Arie juga mengatakan sebelum vonis dijatuhkan, terpidana menjalani dua sidang di dua pengadilan yang berbeda.

"Dapat saya sampaikan lagi pada saat yang bersamaan dengan kami persidangan oleh kami kejari Kabupaten Mojokerto, oleh Kejari Kota Mojokerto juga sidang," jelas Arie.

Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati

Pada sidang yang dilakukan di Kota Mojokerto, diketahui terpidana telah melakuakn tindak pencabulan pada anak di bawah umur berjumlah satu orang.

"Ada perkara yang lain terhadap terdakwa yang satu ini. Di luar yang sembilan orang tadi, ada satu orang," ucap Arie.

Kini terpidana masih menjelani upaya hukum di Pengadilan Kota Mojokerto.

"Untuk keputusan pengadilan negeri (Kota Mojokerto) kalau tidak salah 8 tahun," ucap Arie.

Sehingga ada 10 anak yang menjadi korban atas tindakan pencabulan oleh terpidana Aris.

Lihat video pada menit ke-2:48:

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Hukuman Kebiri PedofilKebiriKasus PedofiliaMojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved