Hukuman Kebiri Pedofil
Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan anak, Aris, belum bisa dieksekusi karena hal ini.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan anak, Aris, belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis, sementara Ikatan Dokter Indonesia menyebut praktek itu melanggar sumpah dokter.
Kejaksaan Agung mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memutuskan siapa pelaksananya dan seperti apa mekanismenya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, menyebut belum bisa mengeksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosa anak, Muh Aris.
Nuguroho mengatakan belum ada petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung meski kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi sekarang ini sedang kami mintakan petunjuk dalam rangka konsultasi ke pimpinan dalam rangka pelaksanaannya," ujar Nugroho Wisnu kepada BBC Indonesia, Senin (26/8).
• Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani
Nugrono Wisnu juga mengaku tidak menyangka jika hakim akan menjatuhkan vonis tambahan tersebut.
Ia mengatakan sebelumnya jaksa penuntut telah mengancam pelaku dengan hukuman penjara cukup berat yaitu 17 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Tidak menyangka, karena kami tidak menuntut terdakwa dilakukan kebiri kimia. Ya karena karena pertimbangan jaksa memang tidak perlu. Hanya pidana badan, denda, dan subsider saja," jelasnya.
Kini pelaku, kata Nugroho, telah menjalani hukuman penjara, sementara eksekusi kebiri kimia segera dilakukan begitu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung keluar.
"Jadi kalau pelaksanaan putusan hakim, wajib bagi kami lakukan. Nanti (kebiri kimia) dilakukan bersamaan dengan pidana penjara setelah konsultasi petunjuk dari Kejaksaan turun," pungkasnya.
Vonis kebiri pelaku Aris menjadi yang pertama
Muh Aris (20) berasal dari Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ia ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018 atau setelah aksi terakhirnya memperkosa seorang anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Di persidangan diketahui, pelaku melakukan aksinya sejak 2015 dengan modus sepulang kerja mencari "mangsa" lalu memerkosa korban di tempat sepi. Dalam dakwaan disebut jumlah korban pelaku, berjumlah sembilan anak.
Pada 18 Juli, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pun memutus bersalah Aris melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia.