Hukuman Kebiri Pedofil
Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan anak, Aris, belum bisa dieksekusi karena hal ini.
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya tidak bisa bayangkan jika pidana ini dijatuhkan tapi tidak bisa dieksekusi. Karena kan tidak mungkin selain dokter yang melakukan. Tidak mungkin bidan atau perawat," ujar Eva Ahyani kepada BBC Indonesia.
Menurutnya untuk menengahi persoalan ini Kejaksaan Agung bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan pendapatnya atas kebiri kimia.
"Mahkamah Agung bisa memberikan pandangan atas perspektif yang berbeda tadi, tentang pemaknaan kebiri kimia. Yaitu bukan hukuman atau rehabilitasi," sambungnya.
"Jika dianggap bahwa kebiri bukan pidana tambahan tapi tindakan filosofisnya diubah, bukan mempidana tapi mengobati. Dalam perspektif itu, harusnya tidak bertentangan dengan sumpah jabatan (dokter)."
Lebih jauh Eva menilai, hukuman kebiri kimia sudah sepatutnya tidak diberlakukan di era modern saat ini.
Di mana konsep "jera" terhadap pelaku kejahatan sudah berubah dari yang sifatnya retributif atau pembalasan ke rehabilitatif atau pemulihan.
"Ini (kebiri) pemikiran yang sangat klasik dan dipertanyakan efektivitasnya."
Kata dia, efek jera seperti yang diinginkan Perppu bisa digantikan dengan vonis penjara seumur hidup atau hukuman mati. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis"
WOW TODAY: