TRIBUNWOW.COM - Acara 'Indonesia Lawyers Club' membahas #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019).
Tema itu menyusul adanya seorang laki-laki asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muhammad Aris yang dihukum kebiri lantaran memperkosa sembilan anak di bawah umur.
Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan yang menjadi bintang tamu acara tersebut menjelaskan, kebiri adalah tindakan untuk membuang testis atau buah zakar pada pria.
"Kebiri adalah suatu tindakan untuk membuang testis atau buah zakar pada pria. Itu kalau kebiri pada pria," ungkap Nugroho dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Kebiri bertujuan untuk mengurangi hormon pria hingga level serendah mungkin.
"Yang diutamakan adalah sebetulnya, utamanya hormon prianya harus levelnya serendah mungkin," kata Nugroho.
Lalu Nugroho menjelaskan bagaimana produksi hormon testoteron pada pria dihasilkan.
"Sebetulnya pada pria itu hormon 95 persen dihasilkan oleh buah pelir itu, sedangkan 5 persen dihasilkan oleh kelenjar anak ginjal, super arenal," kata Nugroho.
"Jadi apapun yang dilakukan testoteron tetap masih ada tapi levelnya rendah," sambungnya.
• Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
Kemudian, dokter yang memakai kacamata tersebut menjelaskan dampak dari rendahnya level testoteron.
"Levelnya rendah mempunyai konsekuensi seperti yang saya katakan dengan keluhan."
"Tadi misalnya suasana hati tidak enak, pria ini memiliki risiko penyakit metabolik, mungkin diabetes tipe dua, hipertensi, tulangnya keropos dan sebagainya."
Nugroho kemudian menjelaskan ada dua tipe kebiri.