Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Bocah 8 Tahun yang Cabuli 9 Temannya Lelakinya, Keluarga Korban Kecewa dengan Dinas Terkait

Siswa kelas 2 SD berinisial Y (8) diduga melakukan pencabulan pada 9 temannya yang berusia lebih muda.

TribunBekasi/RendyRutamaPutra
KEKERASAN SEKSUAL- Seorang terduga korban pelecehan inisial C (7) oleh pelaku Y (8) di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (9/6/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Siswa kelas 2 SD berinisial Y (8) diduga melakukan pencabulan pada 9 temannya yang berusia lebih muda.

Keluarga dari seorang bocah berinisial C (7), korban dugaan pencabulan di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi

RW (33), ibu korban pencabulan, mengatakan, dirinya bingung oleh sikap DP3A Kota Bekasi dalam mendampingi anaknya.

Baca juga: Depot Galon Isi Air Tanah Raih Omzet hingga Rp 70 Juta di Bekasi, Jual Harga Murah di Bawah Pasaran

Keluarga korban pencabulan mempertanyakan pihak DP3A yang menghentikan pendampingan kepada anaknya begitu saja dengan alasan tidak hadir saat mediasi dengan terduga pelaku.

"DP3A kemudian panggil kami lagi untuk mediasi, tapi posisi saya lagi dirawat di rumah sakit tidak bisa hadir untuk mediasi dan dianggap kasus itu selesai atau ditutup," kata RW saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

RW mengatakan, alasan dirinya tidak bisa ikut dalam mediasi tersebut karena jatuh sakit lantaran stres mengetahui anaknya diduga menjadi korban pelecehan.

"Saya lagi sakit dan tidak bisa hadir dan sekarang kasusnya ditutup. Orang DP3A-nya bilang kasus ini kami anggap selesai," ucap RW dengan suara lirih.

Tak ayal, RW pun sangat menyayangkan sikap pihak DP3A.

Baca juga: Viral Pesan WA Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 3 Depok, Kepala Sekolah Sebut Hanya 1 Korbannya

Seharusnya, kata RW, DP3A menunda waktu pertemuan mediasi dengan keluarga terduga pelaku.

"Saya udah bilang juga nanti kalau sembuh atau bagaimana, tapi katanya waktu dan tempat sudah sediakan dan kalau saya tidak bisa hadir anggap saja semua ini sudah selesai, padahal saya sakit karena kepikiran kasus ini," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pihak DP3A sudah seharusnya berkewajiban melakukan pendampingan kepada terduga korban pencabulan.

"Kewajiban DP3A untuk terus melakukan pendampingan," tegas Tri kepada Tribun Bekasi, Senin (9/6/2025).

Tri mengungkapkan dirinya akan mendatangi sejumlah terduga korban untuk mendapatkan bukti nyata mendukung proses perkara tersebut.

"Insyallah saya akan hadir memberikan support dukungan agar bisa berjalan prosesnya sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Tanggapan Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mempertimbangkan rencana rehabilitasi terhadap bocah berusia 8 tahun pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah korban bocah di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Halaman
12
Tags:
PencabulanBekasiPelecehan Seksualkelas 2
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved