Breaking News:

Terkini Daerah

Anggota DPR Geram Kasus Korban Pemerkosaan Dicabuli Polisi saat Melapor, Tak Cukup Disidang Etik

Korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur kembali jadi korban untuk kedua kalinya saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan.

Tribunsumsel.com/Khoiril
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi oknum polisi di Alor melakukan pelecehan seksual. Korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur kembali jadi korban untuk kedua kalinya saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur kembali jadi korban untuk kedua kalinya saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan.

Hal itu menjadi sorotan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang mendesak oknum polisi diadili lewat peradilan umum.

Sarifuddin menyatakan, tindakan polisi tersebut masuk kategori tindak pidana yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga penindakan secara etik saja tidak cukup. 

Baca juga: Viral Pesan WA Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 3 Depok, Kepala Sekolah Sebut Hanya 1 Korbannya

“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025). 

“Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat," kata dia melanjutkan. 

Politikus Partai Amanat Nasional ini berpandangan bahwa peristiwa yang dialami korban pemerkosaan di NTT itu harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak. 

Sebab, kejadian tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Bahkan, kantor polisi yang seharusnya bisa menjadi tempat aman untuk berlindung, justru menjadi lokasi yang membahayakan bagi masyarakat. 

"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ucap Sudding. 

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual sesama Fraksi PKS di Wilayah DPRD Jakarta, Pelaku Lecehkan Fisik dan Verbal

Di samping itu, Sudding meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum. 

"Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya," kata dia. 

Oleh karena itu, Sudding mendorong  evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota polisi di lapangan, khususnya bagi petugas yang menangani kasus kekerasan seksual maupun berbasis gender. 

"Kita tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi 'oknum'. Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam," kata Sudding. 

Baca juga: Korban Pemerkosaan Lapor Polisi Malah Dilecehkan Oknum, Baru Berani Buka Suara setelah 3 Bulan

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi. 

Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025). 

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan. 

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. 

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya. 

“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Kronologi kasus 

Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. 

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya. 

Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. 

Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik. 

AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal. 

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto. 

Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi. 

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," kata Harianto. 

"Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia. 

Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Anggota DPR: Pecat dan Adili!."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Terkini DaerahAnggota DPRPemerkosaanPencabulanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved