Breaking News:

Berita Viral

Viral Denda ETLE Disebut bakal Membengkak jika Tak Kunjung Dibayar, Ini Faktanya

Viral di media sosial sebuah postingan yang menyebut denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal membengkak apabila tak dibayar.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
TILANG ETLE - Ilustrasi polisi. Viral di media sosial sebuah postingan yang menyebut denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal membengkak apabila tak dibayar, ini kata Polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah postingan yang menyebut denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal membengkak apabila tak kunjung diurus atau dibayar oleh pelanggar, Rabu (4/6/2025). 

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @faitonindonesia.

“Kalau enggak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak,” tulis unggahan Instagram tersebut.

Baca juga: Modus Tilang, Polisi Cabuli Siswi SMA di Ruang Satlantas, Korban Dipaksa Asusila Baru Boleh Pulang

Postingan ini pun langsung membuat netizen resah dan bertanya-tanya apakah hal itu benar? 

Faktanya Menurut Polisi

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin angkat bicara.

Menurutnya, anggapan bahwa denda tilang ETLE  bisa meningkat apabila tidak dibayar tidak tepat atau hanya persepsi yang keliru. 

“Sangat salah kalau denda akan meningkat karena denda hanya dikenakan setiap kali melanggar,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Fakta Viral Polisi Minta Duit saat Tilang Pengendara, Ternyata Video Lawas, Pelaku Sudah Pensiun

Besarnya biaya denda tilang tergantung dari berapa kali pelanggaran terjadi.

Peningkatan denda tilang ETLE merupakan akumulasi dari jumlah pelanggaran sesuai aturan berlaku. 

“Disesuaikan dengan berapa kali melanggar (bukan meningkat kalau tidak dibayar),” ujarnya.

Baca juga:  Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta

Dampak dari pelanggar yang tidak membayar denda tilang, ialah pelanggar harus membuka blokir nomor kendaraan.

Artinya pengurusan pajar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan di Samsat dapat terhambat.

Baca juga: Fakta Viral Emak-emak Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam karena Takut Kena ETLE, Ini Kata Polisi

Pelanggar diwajibkan lebih dulu membayar denda tilangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralTilangPolisiDenda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved