Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Tilang, Polisi Cabuli Siswi SMA di Ruang Satlantas, Korban Dipaksa Asusila Baru Boleh Pulang

Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR (28) nekat melecehkan seorang siswi SMA berinisial PS (17), Sabtu (3/5/2025).

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI LECEHKAN SISWI - Ilustrasi polisi. Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR (28) nekat melecehkan seorang siswi SMA berinisial PS (17) di ruang Satlantas Polres Kupang, NTT, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR (28) nekat melecehkan seorang siswi SMA berinisial PS (17), Sabtu (3/5/2025).

Ironisnya, pelecehan ini dilakukan di ruang Satlantas,  Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi pencabulan ini bermula saat pelaku menilang korban, lalu membawanya ke ruang Satlantas, hingga memaksanya berbuat asusila. 

Korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian mengadukan kepada sang pacar, hingga melaporkan ke polisi.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya

Kronologi

Saat kejadian, mulanya pelaku yang sedang bertugas menilang korban karena mengemudi tanpa memiliki SIM.

MR kemudian mengajak korban menyelesaikan masalah tilang ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Saat berada di atas motor, korban sempat diminta memeluk pelaku, namun ditolak.

Kemudian, saat sampai di Satlantas,  pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan dengan alasan menyelesaikan perkara tilang.

Korban yang ingin kasus segera selesai pun tanpa curiga mengikuti pelaku.

Namun, setelah tiba di ruang tersebut, bukannya memproses tilang, MR justru melecehkan korban.

Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya.

Baca juga: Nasib Aiptu LC yang Perkosa Narapidana Wanita di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan selama 3 Hari

Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.

Karena tak dituruti, MR lantas bertindak cabul lalu memperbolehkan korban pulang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PencabulanPelecehan SeksualPolisiKupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved