Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Aiptu LC yang Perkosa Narapidana Wanita di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan selama 3 Hari

Narapidana asal Jawa Tengah PW (21) jadi korban kebejatan oknum polisi berinisial Aiptu LC. Pasalnya, Aiptu LC tega memperkosa PW di ruang tahanan

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
NASIB POLISI CABUL - Narapidana asal Jawa Tengah PW (21) jadi korban kebejatan oknum polisi berinisial Aiptu LC. Pasalnya, Aiptu LC tega memperkosa PW di ruang tahanan Mapolres Pacitan. 

TRIBUNWOW.COM - Narapidana asal Jawa Tengah PW (21) jadi korban kebejatan oknum polisi berinisial Aiptu LC.

Pasalnya, Aiptu LC tega memperkosa PW di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Pemerkosaan itu berlangsung tiga hari berturut-turut pada Jumat-Minggu (4-6/4/2025).

Baca juga: Mobil Polisi Dibakar Massa setelah Penangkapan Ketua Ormas, Warga Sempat Kejar Aparat ke Markas

Kini, Aiptu LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Aiptu LC juga ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Aiptu LC ditahan dan dicopot dari jabatannya setelah kasus pemerkosaan itu ditangani oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak awal pekan April 2025. 

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.

Menurut Abraham, Aiptu LC bisa dikenai sanksi PTDH atau dipecat dari institusi kepolisian jika terbukti bersalah. 

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Aniaya 3 Polisi di Sulteng, Berawal dari Warga Geber-geber Sepeda Motor

Aiptu LC juga bakal dikenai hukum pidana. 

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," katanya. 

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momen evaluasi di kalangan Polri. 

Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto supaya segera ditindak dengan tegas. 

"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.

"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Tahanan Wanita, Aiptu LC Dicopot dari Kasat Tahti Polres Pacitan."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PacitanPemerkosaanNarapidanaJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved