Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Syarat Penerima BSU 2025, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?

Kabar gembira masyrakat, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan subsidi atau insentif mulai Juni 2025.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Cek status penerima subsidi upah di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kabar gembira masyrakat, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan subsidi atau insentif mulai Juni 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira masyrakat, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan subsidi atau insentif mulai Juni 2025.

Satu di antara bantuan yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), seperti waktu Covid-19 lalu.

Meski demikian, ada perbedaan antara BSU tahun ini dan saat Covid-19, seperti dari syarat penerima hingga besarannya.

Baca juga: Kapan BSU 2025 Cair? Cek Jadwal dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Syarat Penerima

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Adapun besaran bantuan pekerja 2025 lebih kecil dibandingkan BSU yang diberikan saat pandemi Covid-19 dengan besaran mencapai Rp 600.000. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," papar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun ini.

Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?

Ia menambahkan, pemerintah tengah menggodok ketentuan pemberian BSU termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan. 

Selain itu, regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.

Yang pasti, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. Sehingga pada tanggal tersebut, BSU bisa mulai disalurkan.

Baca juga: Kabar Gembira, 6 Bansos Cair Mulai Juni 2025: Ada BSU bagi Pekerja hingga Diskon Tarif Listrik PLN

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi" jelas Airlangga.

Sebagai tambahan informasi, BSU beberapa kali disalurkan kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.

Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dengan total Rp 2,4 juta. 

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUbansosAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved