Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

5 Hal yang Bisa Bikin Kamu Gagal Terima BSU 2025 Rp 600 Ribu, Pekerja Wajib Tahu

Ada lima hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini, apa saja?

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Ada lima hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini, apa saja? 

TRIBUNWOW.COM - Tak semua pekerja bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Diketahui, ada lima  hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini.

Lima hal ini merupakan kategori pekerja yang tidak bisa mendapat BSU, berikut rinciannya:

Baca juga: Solusi Cara Mencairkan BSU 2025 bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK aktif.

Jika kamu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) minimal hingga April 2025. 

Pekerja yang tidak membayar iuran, status kepesertaannya nonaktif, atau tidak terdaftar sama sekali akan gugur dari proses seleksi penerima bantuan.

3. Gaji di Atas Rp3.500.000 atau Melebihi UMP/UMK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat. 

Apabila kamu memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta, maka otomatis kamu tidak akan mendapatkan BSU.

4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri 

Penerima BSU harus berasal dari kalangan pekerja sektor swasta. 

BSU tidak ditujukkan untuk:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK,
  • Prajurit TNI, 
  • Anggota Polri,
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUBPJS Ketenagakerjaanbansos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved