Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Syarat Penerima BSU 2025, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?

Kabar gembira masyrakat, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan subsidi atau insentif mulai Juni 2025.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Cek status penerima subsidi upah di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kabar gembira masyrakat, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan subsidi atau insentif mulai Juni 2025. 

Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Kemudian pada 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta. 

Sasaran penerimanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Pada 2022, BSU kembali diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Hingga saat ini, pemerintah belum kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUbansosAirlangga Hartarto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved