Berita Viral
Kronologi Pemecatan Petugas Damkar Viral Sandi Butar Butar, Terima 4 SP dalam Waktu 20 Hari Saja
Petugas pemadam kebarakan Kota Depok, Sandi Butar Butar yang viral dipecat oleh tempatnya bekerja, Sabtu (29/3/2025).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Petugas pemadam kebarakan Kota Depok, Jawa Barat, Sandi Butar Butar yang viral dipecat oleh tempatnya bekerja, Sabtu (29/3/2025).
Sandi Butar Butar dipecat setelah ia kembali bekerja karena mendapatkan libur.
Ia mengatakan mendapat surat resmi soal pemutusan kontrak kerjanya.
Baca juga: Viral Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Diputus Damkar Depok, Sempat Kritisi Alat Rusak hingga Alasan
Surat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO. Damkar itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Dokumen itu menjelaskan bahwa keputusan untuk memutuskan kontrak diambil setelah evaluasi terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
Evaluasi ini mengindikasikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi selama masa kerjanya.
Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar?
Surat pemutusan tersebut juga mencantumkan bahwa Dinas Damkar Depok memiliki hak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja 800/184/PO.
Sandi sebelumnya telah menerima empat surat peringatan setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Peringatan pertama dikeluarkan pada 13 Maret 2025 karena ketidakhadirannya saat tugas piket.
Baca juga: Fakta Pemecatan Kepala Sekolah SMA Depok oleh Dedi Mulyadi setelah Dilantik jadi Gubernur Jabar
Meskipun Sandi mengeklaim telah memberitahukan absensinya kepada Tesy dan komandan regunya karena urusan keluarga, ia tetap mendapatkan SP kedua pada 17 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa dia dianggap tidak mengikuti apel pagi.
Selanjutnya, SP ketiga dikeluarkan pada 18 Maret 2025 terkait penggunaan fasilitas tanpa izin, dan SP keempat pada 20 Maret 2025 karena memberikan informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Sebelum pemutusan kontrak ini, pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi setelah sembilan tahun bekerja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024.
Setelah beberapa bulan, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru mulai 10 Maret 2025.
"Dia sudah mengabarkan kepada saya bahwa dia diterima kembali di Damkar Kota Depok," ujar kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Sumber: Kompas.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|