Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Pria Merokok di Kabin Pesawat Garuda saat Mengudara, Ternyata Sudah 2 Kali Ditegur

Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar akun Instagram
PENUMPANG PESAWAT ROKOK - Viral seorang penumpang kelas bisnis dari maskapai Garuda Indonesia merokok elektrik di dalam kabin pesawat yang sedang mengudara. 

Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.

Beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik di pesawat adalah sebagai berikut:

  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik.
  • Rokok elektrik harus disimpan di bagasi kabin atau saku.
  • Kapasitas baterai litium maksimal 100 Wh.
  • Rokok elektrik harus dalam keadaan mati, dan cartridge wajib dilepas.
  • Cairan isi ulang rokok elektrik dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.

Video insiden ini, yang memperlihatkan seorang pria merokok vape secara diam-diam dan menyembunyikannya di bawah bantal, telah mencuri perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Seorang Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Kabin Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Medan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralMerokokGaruda Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved