Berita Viral
Fakta Viral Pria Merokok di Kabin Pesawat Garuda saat Mengudara, Ternyata Sudah 2 Kali Ditegur
Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik di pesawat adalah sebagai berikut:
- Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik.
- Rokok elektrik harus disimpan di bagasi kabin atau saku.
- Kapasitas baterai litium maksimal 100 Wh.
- Rokok elektrik harus dalam keadaan mati, dan cartridge wajib dilepas.
- Cairan isi ulang rokok elektrik dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.
Video insiden ini, yang memperlihatkan seorang pria merokok vape secara diam-diam dan menyembunyikannya di bawah bantal, telah mencuri perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Seorang Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Kabin Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Medan
Sumber: Tribunnews.com
| PSSInya Malaysia Ajukan Banding Putusan FIFA soal Dokumen Pemain Naturalisasi meski Akui Kesalahan |
|
|---|
| Detik-detik Kiper Bandung jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamboja, Modus Main di Liga 2 |
|
|---|
| Malaysia Kibuli FIFA: Palsukan Dokumen Kakek-Nenek 7 Pemain, Gagal Plagiat Manuver Timnas Indonesia |
|
|---|
| Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
|
|---|
| 6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/PENUMPANG-PESAWAT-ROKOK-Viral-seorang-penumpang-kelas-bisnis-rokok.jpg)