Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Pria Merokok di Kabin Pesawat Garuda saat Mengudara, Ternyata Sudah 2 Kali Ditegur

Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar akun Instagram
PENUMPANG PESAWAT ROKOK - Viral seorang penumpang kelas bisnis dari maskapai Garuda Indonesia merokok elektrik di dalam kabin pesawat yang sedang mengudara. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Aksi berbahaya ini dilakukan oknum penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1904 yang seang mengudara.

Penumpang tersebut melakukan penerbangan dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.

Netizen di media sosial yang mengetahui aksi pria tersebut langsung murka, lantaran tindakannya bisa membahayakan seluruh penumpang pesawat.

Berikut fakta terkait kasus penumpang pesawat merokok di dalam kabin, dari kronologi hingga nasibnya.

Baca juga: Update Viral Pembunuhan Jurnalis Juwita: Korban Dieksekusi di Mobil, Oknum TNI AL Hancurkan KTP

Pelanggaran Serius

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.

"Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025).

Ia juga mengimbau kepada penumpang untuk selalu mematuhi aturan demi menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman.

2 Kali Ditegur

Wamildan Tsani, mengungkapkan bahwa awak pesawat pertama kali mengetahui tindakan penumpang tersebut saat pesawat sedang mengudara.

Sesuai prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin segera memberikan teguran verbal kepada penumpang.

"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," ujar Wamildan.

Setelah peringatan diberikan, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Viral Bang Jago Minta THR ke Perusahaan: Gue Jagoan yang Megang Cikiwul, Massa Gue Banyak di Sini

PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, guna memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec.

Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.

Aturan Penggunaan Rokok Elektrik di Pesawat

Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.

Beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik di pesawat adalah sebagai berikut:

  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik.
  • Rokok elektrik harus disimpan di bagasi kabin atau saku.
  • Kapasitas baterai litium maksimal 100 Wh.
  • Rokok elektrik harus dalam keadaan mati, dan cartridge wajib dilepas.
  • Cairan isi ulang rokok elektrik dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.

Video insiden ini, yang memperlihatkan seorang pria merokok vape secara diam-diam dan menyembunyikannya di bawah bantal, telah mencuri perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Seorang Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Kabin Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Medan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralMerokokGaruda Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved