Berita Viral
Fakta Viral Pria Merokok di Kabin Pesawat Garuda saat Mengudara, Ternyata Sudah 2 Kali Ditegur
Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi seorang pria yang nekat merokok elektrik di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.
Aksi berbahaya ini dilakukan oknum penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1904 yang seang mengudara.
Penumpang tersebut melakukan penerbangan dari Jakarta Soekarno-Hatta menuju Medan Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.
Netizen di media sosial yang mengetahui aksi pria tersebut langsung murka, lantaran tindakannya bisa membahayakan seluruh penumpang pesawat.
Berikut fakta terkait kasus penumpang pesawat merokok di dalam kabin, dari kronologi hingga nasibnya.
Baca juga: Update Viral Pembunuhan Jurnalis Juwita: Korban Dieksekusi di Mobil, Oknum TNI AL Hancurkan KTP
Pelanggaran Serius
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.
"Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025).
Ia juga mengimbau kepada penumpang untuk selalu mematuhi aturan demi menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman.
2 Kali Ditegur
Wamildan Tsani, mengungkapkan bahwa awak pesawat pertama kali mengetahui tindakan penumpang tersebut saat pesawat sedang mengudara.
Sesuai prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin segera memberikan teguran verbal kepada penumpang.
"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," ujar Wamildan.
Setelah peringatan diberikan, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Viral Bang Jago Minta THR ke Perusahaan: Gue Jagoan yang Megang Cikiwul, Massa Gue Banyak di Sini
PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, guna memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec.
Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.
Aturan Penggunaan Rokok Elektrik di Pesawat
Menurut Wamildan, meskipun rokok elektrik diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Beberapa poin penting mengenai aturan membawa rokok elektrik di pesawat adalah sebagai berikut:
- Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik.
- Rokok elektrik harus disimpan di bagasi kabin atau saku.
- Kapasitas baterai litium maksimal 100 Wh.
- Rokok elektrik harus dalam keadaan mati, dan cartridge wajib dilepas.
- Cairan isi ulang rokok elektrik dibatasi maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.
Video insiden ini, yang memperlihatkan seorang pria merokok vape secara diam-diam dan menyembunyikannya di bawah bantal, telah mencuri perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Seorang Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Kabin Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Medan
Sumber: Tribunnews.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|