Terkini Nasional
4.472 Prajurit TNI Duduki Kursi 14 Kementerian/Lembaga, Terbanyak Kemhan, Mahkamah Agung 524 Orang
Saat ini ada 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025, berikut rinciannya.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Selain itu, Kristomei juga menanggapi desakan dari anggota Komisi I DPR yang meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) TNI terbaru.
Anggota DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah disahkan, termasuk perubahan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga.
Kristomei menegaskan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan instruksi yang jelas: prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang baru harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI, yang memperbolehkan prajurit TNI aktif hanya bertugas di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Desakan Anggota DPR TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sebelumnya mengingatkan agar seluruh pihak patuh terhadap perubahan UU TNI yang baru.
Ia mendesak agar Panglima TNI segera menarik mundur prajurit dari jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU terbaru.
Menurut TB Hasanuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme TNI, memastikan bahwa prajurit fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pertahanan negara.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru, diharapkan seluruh prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme TNI.
Perubahan Undang-Undang TNI
UU TNI yang baru memberi izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme TNI, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga keamanan negara.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya dan menjaga stabilitas serta solidaritas institusi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur
Sumber: Tribunnews.com
Ikut Soroti Korban Driver Affan, Pemain Timnas Beri Dukungan hingga Persis Solo Pakai Pita Hitam |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|