Berita Viral
Tak Terima Dipecat Polri setelah Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, AKPB Fajar Lakukan Hal Ini
Kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru.
AKBP Fajar yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka, kini resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan ini merupakan hasil dari hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).
Tak terima diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), AKBP Fajar langsung mengajukan bandung.
Baca juga: Update Pencabulan Eks Kapolres, Perantara Ternyata Penghuni Kos yang Dianggap Anak Orangtua Korban
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).
"Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar," terang Trunoyudo.
Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.
Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.
Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.
"Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding."
"Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya," terang Agus.
Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.
Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga," ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000."
Sumber: TribunWow.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|