Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan AKBP Fajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Minta Disediakan Korban ke Sosok Inisal F

Saat diinterogasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun.

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya

Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.

Pernyataan Berbeda

Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.

Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.

Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.

Desakan Hukuman Kebiri

Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PencabulanAnak di bawah umurKorbanAustraliaNusa Tenggara Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved