Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan AKBP Fajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Minta Disediakan Korban ke Sosok Inisal F

Saat diinterogasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun.

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa anak-anak di bawah umur dengan pelaku seorang polisi berpangkat AKBP, membuat publik murka.

Diketahui, Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tak hanya mencabuli korban, tetapi juga merekam aksi bejatnya serta menjualnya ke situs dewasa di Australia.

Pihak kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pun langsung turun tangan mengusut kasus tersebut.

Hasilnya, saat diinterogasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun.

Korban rupanya dipesan dari seorang wanita berinisial F.

Baca juga: Viral Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Asusilanya Dijual di Situs Dewasa Luar Negeri

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, Rabu (12/3/2025).

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PencabulanAnak di bawah umurKorbanAustraliaNusa Tenggara Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved