Breaking News:

Terkini Daerah

Setelah 6 Tahun Baru Terungkap, 2 Bocah Sering Diminta Layani Ayah Tirinya dengan Janji Disekolahkan

WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Terbaru, 2 anak di Kabupaten Ciamis harus menjadi budak seks ayah tirinya selama 6 tahun, baru terbongkar saat sang ibu menaruh curiga, Rabu 12 Februari 2025. 

"Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung," kata Akmal.

Tersangka WS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 6 Tahun."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanAyah TiriCiamisKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved