Terkini Daerah
Setelah 6 Tahun Baru Terungkap, 2 Bocah Sering Diminta Layani Ayah Tirinya dengan Janji Disekolahkan
WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Terbaru, 2 anak di Kabupaten Ciamis harus menjadi budak seks ayah tirinya selama 6 tahun, baru terbongkar saat sang ibu menaruh curiga, Rabu 12 Februari 2025.
"Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung," kata Akmal.
Tersangka WS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 6 Tahun."
Sumber: Kompas.com
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Daerah
| Polisi Ungkap Grup True Crime Community yang Jadi Malapetaka Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara |
|
|---|
| Menelisik Perebutan Takhta Keraton Solo: Purbaya Vs Hangabehi, Siapa Berhak Jadi Pakubuwono XIV? |
|
|---|
| ODGJ di Purwakarta Serang 13 Orang Termasuk Anak Kecil dengan Golok, Ini Kronologi & Kondisi Korban |
|
|---|
| 4 Fakta Penembakan Pedagang Bakso di Aceh: Mulai Kronologi, Motif, hingga Munculnya Pelaku baru |
|
|---|
| Kronologi Kasus Investasi Bodong di Bali yang Libatkan Sosok Mr Terimakasih, Korban Rugi Rp80 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-korban-pencabulan.jpg)