Breaking News:

Terkini Daerah

Setelah 6 Tahun Baru Terungkap, 2 Bocah Sering Diminta Layani Ayah Tirinya dengan Janji Disekolahkan

WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Terbaru, 2 anak di Kabupaten Ciamis harus menjadi budak seks ayah tirinya selama 6 tahun, baru terbongkar saat sang ibu menaruh curiga, Rabu 12 Februari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

WS kerap meminta anak tirinya baik yang kakak pertama dan kedua untuk melayani nafsu bejatnya sejak di bawah umur.

Bahkan, saat ini anak pertamanya sudah menginjak bangku kuliah.

Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan

Hal itu terungkap saat ibu korban menaruh kecurigaan.

Ia mendapati WS berduaan dengan anak sambungnya yang kedua.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang pertama.

"Berarti sudah dilakukan sekitar 6 tahun," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/2/2025).

"Gelagat (WS) mencurigakan, ibu nanya pada anaknya (yang pertama). Saat itu (anak pertama) mengakui telah dicabuli ayah sambungnya," jelas Akmal. 

Setelah ada pengakuan itu, ibu korban mengonfirmasi anak keduanya. 

Setelah dikonfirmasi, korban mengakui melakukan hubungan badan dengan WS. 

Baca juga: Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain

Saat melakukan aksi bejatnya kepada dua anak sambungnya, tersangka menjanjikan akan menyekolahkan dan menguliahkan korban. 

Tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan kejadian ini. 

"Diancam dibunuh jika buka suara. Sehingga tersangka melakukan cabul ke dua korban," kata Akmal. 

Menurut pengakuan korban pertama, tersangka menyetubuhinya sebanyak 15 kali. 

Untuk korban kedua dilakukan 20 kali. 

"Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung," kata Akmal.

Tersangka WS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 6 Tahun."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanAyah TiriCiamisKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved