Terkini Daerah
Setelah 6 Tahun Baru Terungkap, 2 Bocah Sering Diminta Layani Ayah Tirinya dengan Janji Disekolahkan
WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - WS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada dua anak tirinya yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
WS kerap meminta anak tirinya baik yang kakak pertama dan kedua untuk melayani nafsu bejatnya sejak di bawah umur.
Bahkan, saat ini anak pertamanya sudah menginjak bangku kuliah.
Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan
Hal itu terungkap saat ibu korban menaruh kecurigaan.
Ia mendapati WS berduaan dengan anak sambungnya yang kedua.
Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang pertama.
"Berarti sudah dilakukan sekitar 6 tahun," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/2/2025).
"Gelagat (WS) mencurigakan, ibu nanya pada anaknya (yang pertama). Saat itu (anak pertama) mengakui telah dicabuli ayah sambungnya," jelas Akmal.
Setelah ada pengakuan itu, ibu korban mengonfirmasi anak keduanya.
Setelah dikonfirmasi, korban mengakui melakukan hubungan badan dengan WS.
Baca juga: Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain
Saat melakukan aksi bejatnya kepada dua anak sambungnya, tersangka menjanjikan akan menyekolahkan dan menguliahkan korban.
Tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan kejadian ini.
"Diancam dibunuh jika buka suara. Sehingga tersangka melakukan cabul ke dua korban," kata Akmal.
Menurut pengakuan korban pertama, tersangka menyetubuhinya sebanyak 15 kali.
Untuk korban kedua dilakukan 20 kali.
"Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung," kata Akmal.
Tersangka WS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 6 Tahun."
Sumber: Kompas.com
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|